ATS LAW FIRM pertama kali berdiri pada tanggal 27 Oktober 2015 di Jakarta dengan nama Ahmad, Tangkudung, Sismoyo & Associate yang di prakarsai oleh Ahmad Muzayin, Arisaka W. Tangkudung dan Hendro Sismoyo. Pada tanggal 18 Mei 2018 membubarkan diri karena salah satu pendiri menjadi hakim serta tingginya aktivitas dan kesibukan tiap partner, sesuai dengan Akta Pembubaran Firma Hukum “Ahmad, Tangkudung, Sismoyo & Associate”.
Kemudian pada tanggal 6 Mei 2020, Ahmad Muzayin dan Abdul Khalim kembali mendirikan firma hukum dengan nama Attorney, Trusted & Solution (ATS LAW FIRM). Berbagai kasus penting baik kasus perdata maupun pidana skala nasional telah ditanganinya dengan berbekal profesionalisme, etos kerja serta jaringan yang kuat dan luas.
ATS LAW FIRM hingga saat ini telah memberikan pelayanan hukum untuk perorangan maupun perusahaan, kami menyediakan konsultan hukum yang berkualitas dan professional dalam melayani setiap kebutuhan klien untuk mencegah permasalahan hukum yang akan timbul dan/atau yang sedang kami tangani dengan menyediakan produk hukum yang berkualitas dengan harga yang kompetitif.
Kenapa Memilih Kami

Profesional
Kami memiliki konsultan hukum dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang tepat dalam memecahkan masalah hukum klien serta terjaminnya kerahasian klien.

Berdedikasi
Kami akan menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran untuk memecahkan masalah hukum klien dengan baik dan benar demi tercapainya kepentingan hukum klien.

Disiplin
Kami akan melaksanakan kepercayaan klien dengan penuh tanggung jawab dalam memecahkan masalah hukum klien dengan disiplin ilmu yang kami miliki.

Efektif dan Efisien
Kami akan menyelesaikan masalah hukum klien dengan menggunakan beberapa alternatif penyelesaian sengketa secara tepat dan cepat dengan biaya murah namun hasil maksimal.
Komitmen Kami
ATS LAW FIRM siap menjadi kantor hukum yang dapat di percaya dengan mengutamakan profesionalitas, dedikasi, disiplin, efektif dan Efisien yang berintegritas.
AHMAD MUZAYIN, S.H., M.H., C.T.L., C.R.A.
Bankruptcy Lawyer I Founder ATS Law Firm
Sebelum mendirikan ATS LAW FIRM, ia pernah bergabung dengan beberapa kantor hukum di Jakarta dan aktif pada Lembaga Bantuan Hukum dari tahun 2012. Ia telah menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi berskala nasional dari tahun 2016 hingga saat ini. Ia memiliki kemampuan menangani perkara kepailitan, korupsi, ketenagakerjaan, perbankan dan pertanahan.
Part of
Ruang Lingkup
Jasa Hukum

Jasa Hukum Retainer
Memberikan pelayanan hukum kepada perusahaan yang mencangkup semua bidang hukum yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan dalam jangka waktu tertentu, yang mana lingkup pekerjaanya berlangsung secara rutin dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Jasa Hukum per Kasus
Pelayanan jasa hukum yang akan diberikan kepada perusahaan apabila di pandang permasalahan hukum tersebut rumit dan tidak masuk dalam kriteria jasa hukum retainer, maka kami akan membuat penawaran jasa hukum secara terpisah yang mencangkup lingkup pekerjaan, biaya dan tata cara pembayaran.

Jasa Hukum Litigasi
Pelayanan jasa hukum ini meliputi tindakan-tindakan hukum terkait dengan proses di lembaga peradilan, kepolisian, kejaksaan dan lembaga lainnya baik yang bersifat perdata maupun pidana yang kaitanya dengan permasalahan hukum klien berbentuk perusahaan maupun perorangan.
Keahlian Kami

Kepailitan
Kami memberikan pelayanan jasa hukum terkait dengan kepailitan atau kebangkrutan perusahaan maupun perorangan namun tidak terbatas mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang baik dari kreditur maupun debitur yang sedang mengalami permasalahan keuangan untuk menjalankan usahanya.

Korupsi
Kami berpengalaman menangani klien kami yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi khususnya yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, oleh karenanya kami akan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik demi tercapainya kepentingan hukum klien serta menjaga hak-hak klien kami.

Ketenagakerjaan
Pelayanan jasa hukum ini meliputi pengaturan hak dan kewajiban pekerja dengan pengusaha dalam hal pendayagunaan tenaga kerja secara optimal, menyelesaikan perselisihan antara pekerja dengan pengusaha dan apabila diperlukan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, maka kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk klien kami.

Perbankan
Kami telah di percaya dalam menyelesaikan permasalahan perbankan seperti halnya kredit macet, Aset Yang Diambil Alih (AYDA), eksekusi hak tanggungan dan lain sebagainya, oleh karenanya setiap kami menyelesaikan permasalahan perbankan kami akan melihat perspektif dari bank maupun nasabah demi tercapainya kepastian hukum.

Pertanahan
Kami siap melayani apabila terjadi permasalahan seperti penyerobotan lahan, tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah, berkorespondensi dengan Badan Pertanahan Nasional seluruh Indonesia dan permasalahan lainnya yang berkaitan dengan hak atas tanah di Indonesia.
Klien Kami







